Shalat Sunnah Berjamaah: Panduan Lengkap dan Keutamaannya

Ilustrasi muslim sedang melaksanakan shalat sunnah berjamaah di masjid

Shalat sunnah berjamaah adalah pelaksanaan ibadah shalat sunnah yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang imam dan diikuti oleh makmum, meskipun dalam praktiknya sebagian besar shalat sunnah lebih utama dilakukan secara sendiri-sendiri (munfarid).

Hukum Shalat Sunnah Berjamaah dalam Islam

Dalam kajian fikih Islam, hukum shalat sunnah berjamaah memiliki status yang berbeda-beda tergantung jenis shalat sunnah yang dikerjakan. Para ulama dari berbagai mazhab memiliki pandangan yang beragam mengenai kesunnahan pelaksanaan shalat sunnah secara berjamaah.

Pandangan Mazhab Syafi’i tentang Shalat Sunnah Berjamaah

Mazhab Syafi’i berpendapat bahwa pada dasarnya, shalat sunnah lebih utama dikerjakan secara sendiri-sendiri, kecuali untuk shalat-shalat sunnah tertentu yang memang disyariatkan untuk dilakukan berjamaah. Imam Syafi’i dalam kitab al-Umm menjelaskan bahwa shalat sunnah rawatib dan shalat sunnah mutlak lebih baik dikerjakan secara munfarid.

Pandangan Mazhab Hanbali tentang Shalat Sunnah Berjamaah

Mazhab Hanbali memiliki pandangan yang lebih longgal mengenai shalat sunnah berjamaah. Menurut mazhab ini, melakukan shalat sunnah secara berjamaah diperbolehkan selama tidak ada dalil yang melarangnya secara khusus. Bahkan dalam beberapa kondisi, shalat sunnah berjamaah bisa menjadi lebih utama.

Pandangan Mazhab Maliki dan Hanafi

Mazhab Maliki dan Hanafi cenderung berpendapat bahwa shalat sunnah sebaiknya dilakukan sendirian, kecuali untuk shalat-shalat sunnah yang memang memiliki tradisi berjamaah dalam syariat. Kedua mazhab ini menekankan bahwa keutamaan shalat sunnah justru terletak pada kesederhanaan dan kerahasiaannya.

Jenis-jenis Shalat Sunnah yang Boleh Dilakukan Berjamaah

Tidak semua shalat sunnah disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Berikut adalah jenis-jenis shalat sunnah yang diperbolehkan bahkan disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjamaah:

Shalat Tarawih

Shalat Tarawih adalah contoh paling populer dari shalat sunnah berjamaah. Rasulullah SAW sendiri pernah melaksanakan shalat Tarawih secara berjamaah bersama para sahabat, meskipun beliau kemudian khawatir shalat ini akan diwajibkan. Pada masa Khalifah Umar bin Khattab, shalat Tarawih kemudian dilaksanakan secara berjamaah di masjid.

Shalat Hari Raya (Idul Fitri dan Idul Adha)

Shalat Idul Fitri dan Idul Adha merupakan shalat sunnah yang sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah. Bahkan, sebagian ulama berpendapat bahwa shalat Id kehilangan kesunnahannya jika dilakukan sendirian. Shalat sunnah rawatib yang mengiringi shalat Id juga boleh dilakukan berjamaah.

Shalat Istisqa (Meminta Hujan)

Shalat Istisqa adalah shalat sunnah yang khusus dilakukan untuk meminta hujan kepada Allah SWT. Shalat ini sangat dianjurkan untuk dilakukan secara berjamaah karena mengandung unsur doa bersama dari seluruh masyarakat.

Shalat Kusuf dan Khusuf (Gerhana)

Shalat gerhana matahari (Kusuf) dan gerhana bulan (Khusuf) disunnahkan untuk dilakukan secara berjamaah. Rasulullah SAW sendiri memimpin shalat gerhana secara berjamaah dan memberikan khutbah setelahnya.

Shalat Sunnah Rawatib Muakkad

Beberapa shalat sunnah rawatib muakkad seperti shalat sunnah sebelum Subuh boleh dilakukan berjamaah dalam kondisi tertentu, misalnya ketika dalam perjalanan atau ketika berkumpul di masjid menunggu waktu shalat.

Tata Cara Shalat Sunnah Berjamaah yang Benar

Pelaksanaan shalat sunnah berjamaah memiliki tata cara yang hampir sama dengan shalat fardhu berjamaah, namun dengan beberapa perbedaan penting yang perlu diperhatikan.

Persiapan Sebelum Shalat Sunnah Berjamaah

Sebelum melaksanakan shalat sunnah berjamaah, terdapat beberapa hal yang perlu dipersiapkan:

  • Memastikan niat yang ikhlas karena Allah semata
  • Melakukan wudhu dengan sempurna
  • Memilih tempat yang suci dan layak untuk shalat
  • Menentukan imam yang paling berilmu dan paling baik bacaannya
  • Mengatur shaf dengan rapi seperti dalam shalat fardhu

Prosedur Pelaksanaan Shalat Sunnah Berjamaah

Berikut adalah langkah-langkah pelaksanaan shalat sunnah berjamaah yang sesuai dengan sunnah shalat:

  1. Imam berdiri di depan menghadap kiblat
  2. Makmum berdiri di belakang imam membentuk shaf yang rapat
  3. Imam mengucapkan takbiratul ihram diikuti oleh makmum
  4. Melakukan seluruh gerakan shalat dengan tuma’ninah
  5. Imam membaca surat al-Fatihah dan surat pendek dengan jahar (keras) untuk shalat sunnah malam
  6. Makmum mendengarkan bacaan imam dengan khusyuk
  7. Mengucapkan salam ke kanan dan ke kiri untuk menutup shalat

Peran Imam dalam Shalat Sunnah Berjamaah

Imam dalam shalat sunnah berjamaah memiliki tanggung jawab yang penting. Seorang imam harus:

  • Memiliki pengetahuan yang cukup tentang tata cara shalat
  • Mampu membaca al-Qur’an dengan tartil dan benar
  • Memperhatikan kondisi makmum, terutama yang sudah tua atau sakit
  • Memimpin shalat dengan tenang dan tidak terburu-buru
  • Memberikan contoh gerakan shalat yang sempurna

Kewajiban Makmum dalam Shalat Sunnah Berjamaah

Sebagai makmum dalam shalat sunnah berjamaah, terdapat beberapa kewajiban yang harus dipenuhi:

  • Mengikuti gerakan imam, tidak mendahului atau terlambat
  • Tidak membaca al-Fatihah dan surat ketika imam membaca jahar
  • Memperbaiki shaf dan merapatkannya
  • Membaca doa dan dzikir yang disunnahkan dalam shalat
  • Memberitahu imam jika terjadi kesalahan dengan membaca subhanallah

Perbedaan Shalat Sunnah Berjamaah dan Sendirian

Memahami perbedaan antara shalat sunnah berjamaah dan shalat sunnah sendirian (munfarid) penting untuk menentukan kapan masing-masing cara lebih utama dilakukan.

Perbedaan dalam Keutamaan dan Pahala

Secara umum, shalat sunnah yang dilakukan sendirian memiliki keutamaan tersendiri karena lebih terjaga dari riya’. Namun, untuk shalat-shalat sunnah tertentu seperti Tarawih dan shalat hari raya, shalat sunnah berjamaah justru lebih utama karena mengikuti sunnah Rasulullah SAW.

Perbedaan dalam Tata Cara Pelaksanaan

Shalat sunnah berjamaah memiliki tata cara yang lebih kompleks dibandingkan shalat sendirian. Dalam shalat berjamaah, terdapat aturan tentang imam, makmum, shaf, dan bacaan yang harus diperhatikan. Sedangkan shalat sendirian lebih sederhana dan fleksibel.

Perbedaan dalam Kondisi yang Disunnahkan

Beberapa kondisi lebih cocok untuk shalat sunnah berjamaah, seperti:

  • Ketika berada di masjid bersama jamaah lainnya
  • Pada momen-momen spesifik seperti bulan Ramadhan
  • Dalam rangka mempererat ukhuwah islamiyah
  • Untuk pendidikan dan pengajaran tata cara shalat

Sementara shalat sendirian lebih disunnahkan ketika:

  • Ingin lebih khusyuk dan menghindari gangguan
  • Pada waktu-waktu yang tidak biasa dilakukan berjamaah
  • Ketika kondisi tidak memungkinkan untuk berjamaah
  • Untuk shalat-shalat sunnah rawatib biasa

Perbedaan dalam Bacaan dan Gerakan

Dalam shalat sunnah rawatib adalah yang dilakukan berjamaah, imam disunnahkan membaca jahar pada shalat malam, sedangkan dalam shalat sendirian, bacaan bisa disesuaikan dengan kondisi. Gerakan dalam shalat berjamaah juga harus disesuaikan dengan imam, sementara dalam shalat sendirian lebih bebas.

Keutamaan Shalat Sunnah Berjamaah

Meskipun sebagian besar shalat sunnah lebih utama dilakukan sendirian, shalat sunnah berjamaah memiliki keutamaan tersendiri, antara lain:

  • Mempererat tali silaturahmi antar jamaah
  • Sebagai sarana dakwah dan pendidikan
  • Mendapatkan pahala berjamaah yang berlipat ganda
  • Menghidupkan sunnah Rasulullah SAW dalam shalat berjamaah
  • Membentuk kebersamaan dan persatuan umat Islam

Kapan Shalat Sunnah Lebih Baik Dilakukan Sendirian?

Untuk shalat sunnah isya dan shalat sunnah ashar serta shalat sunnah rawatib lainnya, biasanya lebih utama dilakukan sendirian karena:

  • Lebih terjaga dari sifat riya’ dan sum’ah
  • Lebih mudah mencapai kekhusyukan
  • Mengikuti kebiasaan Rasulullah SAW yang lebih sering shalat sunnah sendirian
  • Lebih praktis dan tidak memerlukan koordinasi dengan orang lain
  • Dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja

Demikianlah penjelasan lengkap mengenai shalat sunnah berjamaah dalam Islam. Pemahaman yang benar tentang hukum, tata cara, dan perbedaannya dengan shalat sendirian akan membantu kita dalam mempraktikkan ibadah sunnah dengan lebih optimal dan sesuai tuntunan syariat.

Pertanyaan Yang Sering Muncul

Apa itu shalat sunnah berjamaah?

Shalat sunnah berjamaah adalah shalat sunnah yang dilakukan secara bersama-sama dengan dipimpin oleh seorang imam, meskipun hukum asalnya adalah lebih utama dilakukan sendirian.

Shalat sunnah apa saja yang boleh dilakukan berjamaah?

Beberapa shalat sunnah yang boleh berjamaah antara lain shalat tarawih, shalat witir, shalat hari raya, shalat gerhana, dan shalat istisqa' (minta hujan).

Bagaimana tata cara shalat sunnah berjamaah?

Tata caranya sama seperti shalat berjamaah biasa, dengan imam membaca surat Al-Fatihah dan surat pendek dengan suara keras atau pelan sesuai ketentuan, kemudian makmum mengikuti.

Apa keutamaan shalat sunnah berjamaah?

Keutamaannya antara lain mendapatkan pahala berjamaah 27 derajat, mempererat ukhuwah islamiyah, dan memakmurkan masjid dengan ibadah sunnah.

Apakah shalat sunnah rawatib boleh dilakukan berjamaah?

Shalat sunnah rawatib (qabliyah dan ba'diyah) lebih utama dilakukan sendirian, namun jika dilakukan berjamaah tidak mengapa asalkan tidak dijadikan kebiasaan.

Berapa jumlah rakaat shalat tarawih berjamaah?

Shalat tarawih berjamaah bisa dilakukan 8 rakaat plus 3 witir, atau 20 rakaat plus 3 witir, sesuai dengan madzhab yang diikuti.

Laporkan Informasi yang Salah
Did you find this article helpful?
Yes
No
Dr. Siti Nurul Aini, a scholar in Fiqih Muamalah and Munakahat.
Staf Redaksi

Dr. Siti Nurul Aini

41 Artikel

Dr. Siti Nurul Aini is a distinguished scholar of Islamic law with a focus on Fiqih Muamalah and Fiqih Munakahat. She has a strong background in Islamic family law, including topics such as marriage, divorce, inheritance, and polygamy. Dr. Aini also conducts seminars on the ethical practices in Islamic finance and the legal implications of modern transactions in Fiqih Muamalah.